Taukah kalian apa itu PAJAK? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
- Pajak diadakan dengan maksud sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Pemerintah juga bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
- Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan pajak ada dua jenis yaitu
Nah asalkan pajak indonesia tidak dicuri, sebenarnya pajak itu dapat membantu perekonomian Indonesia. Toh besar nominal pajak yang harus dibayar sudah diatur dalam undang-undang dan tidak merugikan kita. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi ekonomi yang mengkudeta keuuangan kita.
Jadi AYO BAYAR PAJAK !
(artikel ini saya posting untuk tugas KKPI Ahmat Fatichin XII TITL B di SMK NEGERI 1 PURWOREJO)






1 komentar:
(k)
Posting Komentar